nusakini.com - Tarif tenaga listrik (TTL) untuk 12 golongan non-subsidi bulan Agustus 2016 mengalami penurunan. Hal ini didorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar ASdan penurunan harga minyak mentah Indonesia/Indonesian Crude Oil Price (ICP).

"Karena perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kilowatt hour (kWh), tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kWh," tulis PLN dalam keterangan resminya di www.pln.co.id, dikutip Selasa (2/8/2016).

Penyesuaian TTL ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM 09/2015.

Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS, ICP dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme penyesuaian, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.(imf/mk)